Waktu Pelaksanaan Pemutihan PKB Jawa Barat Diperpanjang Hingga 30 September 2025

Program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pemutihan pajak kendaraan yang sudah lama tidak dibayar pemiliknya, disambut baik oleh masyarakat Jawa Barat. Dampak kebijakan tersebut, sangat dirasakan masyarakat khususnya mereka para wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajibannya.

Bahkan hingga saat ini, di seluruh kantor Samsat yang ada di wilayah kabupaten dan kota, wajib pajak masih antri untuk membayar pajak kendaraan mereka, seperti terjadi di Kabupaten dan Kota Bekasi.

Sebagaimana diketahui, tak lama setelah Dedy Mulyadi dilantik menjadi Gubernur Jawa Barat, salah satu program 100 harinya ialah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang selama ini tidak membayar pajak kendaran.

Kebijakan dilakukan melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat yang saat ini resmi memperpanjang pelaksanaan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang dimulai sejak awal tahun 2025.

Secara resmi, waktu pelaksanaan pemutihan diberikan tenggat waktu kepada masyarakat Jawa Barat hingga tanggal 30 September 2025.

“Kebijakan itu diperpanjang,” ujar /Kepala Samsat Kabupaten Bekasi Mochamad Fajar Ginanjar.

Pihaknya sebagai pelaksana menyambut baik. Dengan program itu, para karyawan di lingkungan Kantor Samsat Kabupaten Bekasi, sudah siap memberikan pelayanan yang cepat kepada wajib pajak.

Dikatakan, tujuan perpanjangan pemutihan pajak kendaraan ini untuk memberikan kesempatan luas bagi masyarakat yang selama ini belum sempat memanfaatkan program pemutihan periode sebelumnya.

Adapun lingkup pemutihan yakni pembebasan Tunjangan Pokok Denda PKB, pembebasan bea balik nama, SWDKLJJ hanya dibayar 2 tahun.

Bagi kendaraan yang mutasi dari luar Jawa Barat, pembayaran pajak 1 tahun ke depan dibebaskan.

Kepada masyarakat diimbau agar memanfaatkan kesempatan ini untuk meringankan beban pajak kendaraan. Selain memberikan kemudahan dan keringanan pada masyarakat, program Dedi Mulyadi yang kini banyak ditiru pemerintah daerah lain, sangat berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah Jawa Barat dan tentu dapat mengembangkan pembangunan di provinsi terbesar penduduknya se-Indonesia. (ti mm media)