Perda Perlindungan Guru dan Ketertiban Masyarakat Umum Ditetapkan

Dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, wakil rakyat dan pemerintah daerah setempat menyepakati dua peraturan daerah. Keduanya terkait perlindungan guru dan tenaga kependidikan, serta penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menyampaikan, pembahasan kedua raperda tersebut merupakan hasil sinergi eksekutif dan legislatif. Juga dukungan pihak terkait. Penerbitan dua perda itu sebagai komitmen bersama yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Perda tentang perlindungan guru menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian perlindungan kepada para pendidik dalam mencetak generasi penerus bangsa.

Sedangkan Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat bertujuan mendukung terciptanya kehidupan masyarakat yang aman, nyaman, dan tertib.

Hal ini sejalan terus berkembangnya aktivitas industri dan pertumbuhan penduduk yang tinggi. Maka, membutuhkan landasan hukum yang kuat untuk menjaga ketertiban umum. (tim media)