Tidak Ada Ganti Rugi bagi Pemilik Bangunan Liar

Pemkab Bekasi akan terus melakukan pembongkaran terhadap bangunan liar yang berdiri di atas tanah negara, khususnya di tepi saluran air. Kepada pemilik bangunan, dipastikan tidak ada uang ganti rugi atau kompensasi.

“Para pemilik bangunan sudah jelas melanggar ketentuan. Tentu pasti ditindak dengan cara membongkar. Jadi tidak ada kewajiban pemerintah memberikan uang pengganti atau kompensasi,” kata Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, kemarin.

Pihaknya sedang gencar membongkar bangunan liar di tepi saluran air. Bangunan-bangunan itu menghambat aliran air sehingga menimbulkan banjir.

“Daerah saluran air tersebut pun jadi kumuh. Jadi, sebelum dibongkar paksa oleh petugas, pemilik silakan bongkar sendiri,” tegas Ade.

Ia memastikan setiap pembongkaran, sudah sesuai prosedur dan peraturan daerah. Bangunan-bangunan tersebut mengganggu ketertiban umum, memicu kemacetan, dan memperparah banjir.

Hasil monitor di lapangan, sedikitnya ada  120 titik fokus penertiban dengan jumlah bangunan liar sekitar 1.000 unit. (tim media)