Di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, diberlakukan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Tujuannya untuk pencegahan penularan covid-19, yang saat ini sedang merebak di Pulau Jawa dan Bali.
PPKM berkaitan Surat Edaran dan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
![PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021 di Kota Bekasi](https://tirtabhagasasi.co.id/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20210703-WA0007.jpg)
PPKM itu juga sesuai Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor: 443.1/795/SET.COVID-19 tentang pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kota Bekasi.
Surat edaran ditujukan kepada seluruh masyarakat, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita se-Kota Bekasi. Sebagai penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, kepala Puskesmas dan unsur tenaga kesehatan lainnya, Kapolsek, Danramil, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, serta Kepada Perangkat Daerah se-Kota Bekasi.
Surat Edaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. (tim media)
Sumber grafis : liputan6