PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021 di Kota Bekasi

Cakupan Area PPKM Darurat Jawa-Bali

Di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19, diberlakukan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021. Tujuannya untuk pencegahan penularan covid-19, yang saat ini sedang merebak di Pulau Jawa dan Bali.

PPKM  berkaitan Surat Edaran dan  menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

PPKM Darurat Berlaku 3-20 Juli 2021 di Kota Bekasi

PPKM itu juga sesuai Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor: 443.1/795/SET.COVID-19 tentang pelaksanaan PPKM Darurat di Wilayah Kota Bekasi.

Surat edaran ditujukan kepada seluruh masyarakat, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Wanita se-Kota Bekasi. Sebagai penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, kepala Puskesmas dan unsur tenaga kesehatan lainnya, Kapolsek, Danramil, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas, serta Kepada Perangkat Daerah se-Kota Bekasi.

Surat Edaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.  (tim media)

Sumber grafis : liputan6