Pemkot Bekasi Keluarkan Panduan Shalat Idul Adha dan Hewan Kurban

Pemkot Bekasi Keluarkan Panduan Shalat Idul Adha dan Hewan Kurban

Di masa pandemi Covid-19 dan berjangkitnya wabah penyakit mulut dan kuku terhadap hewan, Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 451/4659-SETDA.Kessos/VII/2022 berisi panduan penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1443 H.

Adapun panduannya sebagai berikut:

  1. Penyelenggaran Shalat Hari Raya Idul Adha dan pelaksanaan kurban mengikuti syariat Islam.
  2. Pengurus dan pengelola masjid/mushalla memperhatikan Surat Edaran Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.
  3. Pengurus dan pengelola masjid/mushalla wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jamaah.
  4. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan dalam memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan serta berdakwah dengan cara yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al Qur’an, Sunnah, dan tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.
  5. Masyarakat dihimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Hari Raya Idul Adha tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dan hari tasyrik di masjid/mushalla atau rumah masing-masing.
  6. Penggunaan pengeras suara mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid/Mushalla.
  7. Shalat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijah 1443 Hijriah / 2022 Masehi dapat diselenggarakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.

Dalam pelaksanaan kurban, masyarakat dan para panitia perlu memperhatikan ketentuan berikut :

  1. Bagi umat Islam, menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya Sunnah Mu’akkadah. Namun demikian umat Islam dihimbau untuk tidak memaksakan diri berkurban pada masa wabah PMK.
  2. Umat Islam dihimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.
  3. Penentuan kriteria dan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat Islam. (tim media)