Lahan seluas 5 hektare yang diproyeksikan untuk fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (di kawasan TPA Burangkeng, Kecamatan Setu, kini telah resmi dibebaskan sepenuhnya pada 20 Januari. Percepatan ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengatasi krisis sampah. Kini lahan seluas lima hektare itu memasuki tahap pematangan sebelum diserahkan ke pemerintah pusat untuk tahap pembangunan konstruksi.
Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengungkap, saat ini pihaknya tengah memfokuskan pengerjaan pada tahap pematangan medan sebelum menyerahkan laporan resminya kepada pemerintah pusat guna memulai fase konstruksi.
”Target kami memang penyelesaian di awal tahun, dan syukur per 20 Januari kemarin semua sudah dibayar. Ini adalah dukungan nyata kami agar program pusat ini segera terwujud,” kata Asep.
Berbeda dengan sistem penimbunan konvensional (landfill), proyek yang didanai oleh BPI Danantara ini akan mengadopsi teknologi konversi sampah menjadi sumber listrik yang lebih fungsional dan ramah lingkungan. Kepala Desa Burangkeng Nemin menyatakan bahwa sosialisasi telah dilakukan secara intensif agar masyarakat memahami manfaat jangka panjang dari PSEL ini.
”Pemerintah desa sangat mendukung karena hasilnya akan dirasakan langsung oleh warga Burangkeng dan masyarakat Bekasi secara umum,” ucap Nemin. (Tim Media)


