Galian Kabel Optik Tanpa Izin, Disoal Wali Kota Bekasi

Marak, galian yang merusak badan jalan di Kota Bekasi, Jawa Barat. Galian yang berlangsung di tepi jalan raya tanpa izin Pemerintah Kota Bekasi, disoal Wali Kota Tri Adhianto.

Bahkan, aktivitas galian terpaksa dihentikan saat itu juga. Tri sempat marah kepada pelaksana dan menelepon penanggung jawab galian.

Selain tak berizin, dampak galian mengakibatkan kemacetan lalu lintas. Tanah bekas galian dibiarkan berserakan di tepi jalan. Saat hujan turun, jalanan kotor dan licin sehingga dapat membahayakan pengguna jalan.

Di antaranya, galian untuk memasang kabel optik, terdapat di Jalan Kali Abang Tengah, Bekasi Utara. Tri Adhianto langsung ke lokasi. Tanpa kompromi, ia meminta pekerjaan dihentikan saat itu juga karena tidak ditemukan kejelasan terkait perizinan proyek di lapangan.

Tri sempat menanyakan dokumen perizinan serta penanggung jawab proyek. Namun di lapangan, tidak ada pengawas. Camat dan lurah setempat pun turut dimarahi.

“Tidak boleh ada aktivitas proyek tanpa kejelasan izin. Ini menyangkut ketertiban kota dan keselamatan masyarakat,” tegas Tri.

Ia meminta setiap proyek yang menyentuh fasilitas umum wajib melalui prosedur resmi dan koordinasi dengan Pemerintah Kota Bekasi. Sebab, pada umumnya, galian untuk memasang kabel optik, merusak infrastruktur umum. (tim media)