Pemkab Bekasi Instruksikan Tiap RW Miliki Bank Sampah

Pemkab Bekasi menginstruksikan setiap Rukun Warga memiliki bank sampah. Perintah ini tertuang dalam Instruksi Bupati Bekasi tentang penuntasan pengelolaan sampah terpadu 2026.

“Pemkab Bekasi berupaya mengurangi sampah melalui program 1 RW 1 Bank Sampah,” ujar Kabid Pengendalian dan Pengelolaan Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Mansyur Sulaiman, Senin (25/5/2026).

Dinas Lingkungan Hidup, kata dia, membangun sistem pengelolaan sampah terpadu yang berkelanjutan dengan fokus utama melalui penguatan fasilitas pengelolaan sampah seperti bank sampah, pusat daur ulang sampah, TPS3R hingga TPST.

“Para camat diinstruksikan mendorong para kepala desa maupun lurah untuk mendukung pembentukan bank sampah di tiap RW,” ungkapnya.

Di tingkat masyarakat, diimbau untuk mulai memilah sampah organik dan anorganik, tidak membuang sembarangan dan tidak membakar sampah.

“Bank sampah berkontribusi dalam mengurangi volume sampah di TPA Burangkeng yakni mereduksi sampah hingga 20 persen,” imbuhnya. (tim media)