Tim gabungan Pemkab Bekasi mendapati sejumlah ketidaksesuaian izin pemanfaatan air tanah sewaktu menginspeksi tujuh perusahaan. Temuan tersebut mencakup penggunaan titik sumur ilegal yang belum terdaftar hingga pembiaran sumur bekas tanpa mekanisme penutupan sesuai regulasi. Pengawasan terpadu yang dipimpin Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi ini turut mengikutsertakan personel Kejaksaan, Kodim, Polisi Militer, Kepolisian, Dinas ESDM Jawa Barat, serta dinas teknis terkait.
Kegiatan pengawasan lapangan yang melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian, TNI, Polisi Militer, hingga Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat. Dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya area operasional PT Adhimix PCI, PT Coca-Cola, PT Bali Hai, PT Niramas Utama, PT Delta Djakarta, Adhimix RMC, serta Hotel Swiss-Belinn.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi Iwan Ridwan mengungkap bahwa indikasi pelanggaran dokumen salah satunya terdeteksi pada operasional Adhimix. Di lokasi tersebut, jumlah fasilitas penyedotan air tanah yang berizin tidak sebanding dengan kondisi nyata di lapangan.
“Di Adhimix izinnya cuman satu sumur, padahal ada tiga, nah yang duanya kita minta bikin surat pernyataan untuk segera mengurus izinnya supaya nanti bisa dipungut pajak airnya,” kata Iwan.
Selain perizinan aktif, tim juga mengidentifikasi adanya sarana pengambilan air tanah yang mati namun belum diajukan permohonan penutupan resmi. Iwan menegaskan, proses penyegelan sumur tidak aktif wajib melalui tahapan administratif formal dan disaksikan otoritas berwenang.
“Ada juga yang memang ditemukan ada sumurnya lebih, tapi sumurnya sudah tidak dipakai. Kita sampaikan harus mengajukan surat penutupan sumurnya, karena penutupan sumurnya nanti harus disaksikan dari Dinas ESDM Provinsi maupun dari kabupaten. Nanti didokumentasikan, setelah itu dilaporkan kembali ke provinsi maupun ke Badan Geologi sebagai penerbit rekom dan izinnya,” tambahnya.
Melalui penertiban berbasis temuan ini, Bapenda optimistis dapat menggenjot proyeksi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Air Tanah. Sebab, setiap sumur yang dilegalisasi berpotensi menyumbang retribusi bulanan yang signifikan.
“Kami berharap adanya penertiban ini mampu meningkatkan penerimaan dari sektor Pajak Air Tanah naik secara signifikan karena objek pajak yang sebelumnya belum berizin nantinya dapat masuk sebagai wajib pajak. Penambahannya lumayan, setiap bulannya rata-rata di atas 1 juta per sumurnya,” pungkasnya. (Tim Media)


