Pemkab Bekasi melakukan penertiban reklame di pusat-pusat perbelanjaan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Reklame yang disasar adalah penunggak pajak.
“Ini merupakan upaya Pemkab Bekasi meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan optimalisasi PAD,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, Jumat (24/7/2026).
Meski begitu, kata dia, pelaksanaan hari ini masih mengutamakan pendekatan secara persuasif, edukatif sekaligus sosialisasi kepada wajib pajak.
“Kami melakukan sosialisasi juga agar para pelaku usaha maupun pengelola kawasan dapat memahami pentingnya tertib administrasi perpajakan,” ungkapnya.
Nantinya, hasil pajak yang terkumpul akan digunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, fasilitas kesehatan dan sebagainya.
“Kepatuhan membayar pajak merupakan kontribusi nyata mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (tim media)


