Pemkab Bekasi Targetkan Tiap RW Satu Bank Sampah

Pembentukan bank sampah tahun 2026, hingga tingkat Rukun Warga se-Kabupaten Bekasi diharapkan akan semakin memperkuat pengelolaan sampah dari sumbernya.

Sebab dalam amanat Undang-Undang 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, diinisiasi Dinas Lingkungan Hidup, Pemkab Bekasi, terus menggalakkan bank sampah.

Dalam UU ditegaskan bahwa memilah sampah bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban setiap masyarakat. Jadi, setiap orang wajib mengurangi, menangani, dan memilah sampah sejak dari rumah.

Dengan demikian, diharapkan sampah tidak lagi dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Burangkeng, Setu tetapi habis di tingkat RW diolah melalui bank sampah. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus mengakselerasi transformasi budaya pengelolaan sampah berbasis masyarakat.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Syafri Doni Sirait mengungkapkan, hingga April 2026, jumlah bank sampah di Kabupaten Bekasi tercatat 556 unit. Sedang jumlah RW sekitar 3.000. Artinya, masih banyak peluang mengembangkan bank sampah.

Disebut, sebelum unit baru bank sampah diresmikan, DLH Bekasi terlebih dahulu memberikan pelatihan manajemen pemilahan sampah organik dan anorganik kepada pengurus RW. (tim media)