Perumda Tirta Bhagasasi terus mengoptimalkan layanan air bersih untuk masyarakat Kabupaten Bekasi dan kawasan industri. Dukungan pemerintah daerah sangat penting agar perusahaan terus berkembang. Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi Ade Effendi Zarkasih mengungkap perlunya Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati perihal penggunaan air tanah. Peraturan itu sangat diperlukan untuk meningkatkan retribusi penggunaan air tanah di Kabupaten Bekasi.
“Jadi yurisprudensi sudah ada, tinggal diimplementasikan saja di Kabupaten Bekasi, yang sudah melakukan itu PAM Jaya di DKI Jakarta,” ucap Ade.
Menurutnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan peraturan terkait perizinan penggunaan air tanah, yaitu Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024. Dalam peraturan itu, penggunaan air tanah untuk industri harus memiliki izin. Dengan sandaran peraturan ini dan dukungan kawasan industri, Ade berharap Bupati Bekasi dapat segera membuat Perda.
“Justru kawasan itu berdukung. Dengan alasan dari kementerian sendiri sudah melarang untuk menggunakan air tanah. Ini yang kami ambil kesempatan,” tambahnya.
Upaya ini, dikatakan Ade, juga mendapat tanggapan positif dari Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Bupati sangat mendukung restribusi air ini agar jumlah Sambungan Langganan Perumda Tirta Bhagasasi meningkat, khususnya pada kawasan industri.
“Pak Bupati mendukung sekali retribusi air tanah untuk masuk ke Perumda, kemudian masuk ke Bapenda,” terang Ade.
Ade juga menerangkan progres dari nota kesepahaman antara Perumda Tirta Bhagasasi dengan PT Kawasan Lintas Banyu Sentosa selaku penyedia air bersih di Kawasan Industri MM2100 yang mencapai tahap penyusunan Surat Perjanjian Kerja Sama. Ditargetkan akan segera membangun Water Treatment Plant pada akhir 2025. Pada kontrak awal, Perumda Tirta Bhagasasi akan memasok air untuk kebutuhan kawasan industri MM2100 sebanyak 200 hingga 500 liter per detik.
“Saya yakin kalau 200 LPS itu bisa mendapat pendapatan hampir lumayan lah. Kalau dengan 500 LPS bisa hampir Rp 9 miliar. Dalam satu bulan itu tutup dengan kawasan industri. Bahkan bisa lebih. Tergantung nanti di pajak retribusi air tanah tersebut,” pungkas Ade. (Tim Media)