Penerapan SOTK Sesuai Kebutuhan Perusahaan dan Peningkatan Pelayanan

Anggota Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bagas Sugeng Triyanto menyarankan dalam pelaksanaan Struktur Organisasi dan Tata Kerja agar penempatan personel dalam mengisi jabatan, sesuai dengan bidang dan keahlian masing-masing.

Kemudian, SOTK dapat disusun berdasarkan kebutuhan organisasi. Sebagai perusahaan pelayan masyarakat, struktur SOTK harus efisien dan efektif, serta mampu meningkatkan pendapatan dan profit perusahaan.

Pernyataan itu disampaikan sehubungan saat ini tim Perumda Tirta Bhagasasi bersama konsultan dalam tahap pembahasan SOTK yang baru.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan aturan, dan mengingat Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2023 tentang Pembentukan Perumda Tirta Bhagasasi sudah dua tahun, SOTK sudah harus ditetapkan. Namun hingga saat ini, masih dalam tahap pembahasan

Adapun penerapan SOTK, telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 18 tentang Kelembagaan dan Permendagri nomor 23 tahun 2024 tentang Organisasi Badan Usaha Milik Daerah diharapkan dapat meningkatkan kinerja para pegawai. Dengan demikian pelayanan air bersih kepada masyarakat semakin meningkat.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, telah dilakukan pembahasan SOTK dihadiri para Dewas dan Direksi Perumda Tirta Bhagasasi. Pembahasan juga melibatkan konsultan dari PT Ratama Mitra Kualitas. (tim media)