Pemerintah pusat melalui Direktorat Air Minum Dirjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum. Sebab, penyediaan air minum merupakan kewajiban pemerintah, sesuai amanat Undang-undang Dasar 1945.
Direktorat ini juga fokus pada peningkatan akses air minum layak, rehabilitasi SPAM, bantuan teknik, dan peningkatan kinerja BUMD air minum.
Penyelenggaraan SPAM, merencanakan dan memantau pembangunan infrastruktur SPAM, termasuk SPAM regional. Kemudian, melakukan pendampingan BUMD atau PDAM, juga mendorong efisiensi, penurunan kehilangan air, dan meningkatkan sambungan rumah tangga.
Direktorat ini juga melakukan pengembangan infrastruktur, di antaranya memfasilitasi pembangunan baru, rehabilitasi, dan optimalisasi sistem air minum melalui bantuan pemerintah dan skema KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha).
Kemudian, melaksanakan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) untuk akses air di pedesaan. Sementara untuk peningkatan Sumber Daya Manusia, memberikan pelatihan teknis melalui Balai Teknik Air Minum.
Terkait hal itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, mengajak pemerintah daerah untuk bersinergi mewujudkan pelayanan air minum yang berkelanjutan, tangguh, inklusif, dan tahan bencana.
Penjelasan itu disampaikan Wakil Menteri Pekerjaan Umum Permukiman Rakyat Diana Kusumastuti, belum lama ini. Ia mengatakan bahwa pelayanan air minum yang berkelanjutan, tangguh, inklusif, dan tahan bencana, dapat terwujud apabila pemda berkomitmen memberikan dukungan bagi BUMD air minum sebagai operator pelayanan air minum di daerah. (tim media)


