Pemkab Bekasi membentuk satuan tugas khusus untuk mengurusi pajak daerah, termasuk pajak penggunaan air tanah di kawasan industri.
Pemkab Bekasi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah di Kabupaten Bekasi.
“Mulai Februari ini, segera dimulai,” kata Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, dalam keterangannya pada Kamis (19/2/2026).
Dia menjelaskan, nantinya Satgas Pajak Daerah akan dikomandoi oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi. Dalam dua tahun terakhir ini, kata dia, potensi pendapatan asli daerah belum digali secara optimal.
Selain memprioritaskan pajak air tanah yang menjadi sektor potensial peningkatan pendapatan daerah, Pemkab Bekasi juga menggali potensi pajak reklame, pajak hotel, restoran serta objek pajak lainnya. (tim media)


