Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi kembali melakukan sosialisasi perubahan Peraturan Direksi (Perdir). Kali ini, disampaikan sosialisasi hasil “review” Perdir terkait pengadaan barang/jasa di Perumda Tirta Bhagasasi.
Hadir sebagai pembicara Plt Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Khusus (D12) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Dwi Satrianto, bersama konsultan PBJ dari PT Idea Konsultindo Pratama, Nandang Sutisna.
Dwi Satrianto mengatakan, kegiatan PBJ di mana pun rawan terhadap kasus hukum. Untuk itu, perlu mengikuti alur proses PBJ sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia pun mengajak Perpamsi berkolaborasi dengan LKPP untuk menghindari dampak hukum yang tidak diinginkan.
“Kolaborasi LKPP dengan Perpamsi untuk membantu PDAM di seluruh Indonesia supaya bisa melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan benar dan aman,” kata Dwi Satrianto di kantor pusat Perumda Tirta Bhagasasi, Rabu (30/4/2025).
Acara diisi dengan diskusi serta tanya jawab yang berkaitan dengan pelaksanaan PBJ di Perumda Tirta Bhagasasi. Turut hadir, perwakilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Hadir juga Direktur Utama Tirta Bhagasasi Reza Lutfi, Direktur Teknik Johny Dewanto, Direktur Umum Ahmad Firdaus, anggota Dewan Pengawas Rahmat Damanhuri serta Kepala Layanan Pemilihan Perumda Tirta Bhagasasi Wawan Hermawan bersama jajaran. (tim media)