284 Bangli di Tambun Selatan Ditertibkan, Satpol PP Temukan Tujuh Bidang Tanah Bersertifikat

Sebanyak 284 bangunan liar ditertibkan di Jalan Raya Sumberjaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (30/4). Ratusan bangli itu terbagi di dua titik. Di antaranya di ruas Jalan Raya Sumberjaya sebanyak 174 bangunan dan di Yapemas sebanyak 110 bangunan. Sebelum ditertibkan, seluruh pemilik bangunan yang berdiri di Daerah Aliran Sungai itu telah diberikan surat peringatan dan sosialisasi hingga pembinaan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya mengungkap, sebagian besar para pemilik bangunan liar itu telah membongkarnya secara mandiri selama sepekan terakhir sejak diberikannya surat pemberitahuan penertiban.

“Dan mereka sudah sebagian besar, 90 persen lebih, membongkar sendiri, artinya mereka sudah melaksanakan ketaatan dan kepatuhan terhadap peraturan daerah Kabupaten Bekasi,” kata Surya.

Usai ditertibkan, bantaran Kali Baru dan Jalan Raya Sumberjaya itu akan difungsikan kembali menjadi saluran irigasi yang selama ini tertutup oleh bangli. Selain itu juga untuk memudahkan Pemerintah Kabupaten Bekasi apabila ingin melakukan pelebaran Jalan Raya Sumberjaya.

“Artinya dinormalkan kembali saluran irigasi yang memang sekarang fungsinya bukan sebagai kali atau irigasi tapi sudah dimatikan. Makanya kita harus mengembalikan lagi fungsinya sebagai saluran irigasi,” terangnya.

Di sisi lain, saat penertiban, Satpol PP menemukan tujuh bidang tanah milik warga di Jalan Raya Sumberjaya memiliki alas hak. Berupa enam bersertifikat dan satu berbentuk Akta Jual Beli. Kendati demikian, Surya akan berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dan Perum Jasa Tirta untuk melihat riwayat atas hak ketujuh bidang tanah tersebut.

“Hari ini ketujuhnya tidak dilakukan pembongkaran. Dan nanti kita akan berkoordinasi. Tapi dengan dasar tidak langsung dibatalkan. Dilihat peta, nanti kita lihat, kita cek lapangan, kita ukur,” tutup Surya. (Tim Media)