Protes

porpamda 2015
  • Keputusan Wasit atas hasil pertandingan / perlombaan adalah mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
  • Protes harus diajukan secara tertulis yang ditujukan kepada Pimpinan Wasit oleh Manager Tim dengan disertai uang jaminan sebesar 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan uang jaminan ini akan dikembalikan bila protes diterima.
  • Protes atas hasil setiap pertandingan/lomba harus diajukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) menit setelah pengumuman hasil pertandingan/lomba.
  • Protes atas hasil akhir pertandingan/lomba (pengumuman Pemenang) harus diajukan selambat-lambatnya 3 (tiga) jam setelah hasil pertandingan/lomba diumumkan. Dan setelah 3 (tiga) jam maka hasil akhir pertandingan/lomba tersebut bersifat resmi dan tidak dapat diganggu gugat.