Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja merespons hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan melakukan pembenahan tata kelola keuangan daerah.
BPK memberikan penilaian LKPD Kabupaten Bekasi dengan opini Tidak Memberikan Pendapat (disclaimer), sebagai imbas dari proses hukum kasus ijon proyek yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Bandung.
“Pemkab Bekasi berkomitmen melakukan perbaikan sistem tata kelola keuangan agar diketahui publik,” kata Asep Surya Atmaja, Selasa (30/6/2026).
Dia menjelaskan, prioritas utama adalah melakukan reformasi birokrasi, memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan serta mengembalikan kepercayaan publik. Selain itu, memastikan program pembangunan di Kabupaten Bekasi tetap berjalan tanpa hambatan.
Plt Bupati Bekasi telah menyusun langkah strategis antara lain pemerintah daerah dan jajaran kooperatif terhadap hukum, evaluasi pengadaan barang dan jasa secara menyeluruh dan memutus rantai praktik transaksional atau sistem ijon proyek. Terakhir, berkoordinasi dengan BPK Perwakilan Jawa Barat dalam perbaikan tata kelola keuangan dan pencatatan aset daerah. (tim media)


