Pelaksana Tugas Bupati BekasiAsep Surya Atmaja melakukan inspeksi mendadak sekaligus menutup titik pembuangan sampah ilegal di Kampung Turi, tepatnya di wilayah RT 1/6 dan RT 5/5, Kecamatan Tambun Utara, pada Selasa (14/4). Langkah ini diambil setelah adanya laporan warga yang merasa terganggu dengan aroma tak sedap. Dari hasil peninjauannya, diketahui aktivitas pembuangan sampah tersebut tak berizin.
Asep menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah saat ini adalah menghentikan pencemaran lingkungan di pemukiman warga sekitar TPS ilegal. Ia telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup untuk segera menutup dan mengangkut sampah tersebut ke TPA Burangkeng.
“Hari ini kami tinjau langsung karena aduan warga sudah cukup masif. Udara yang tidak sehat akibat sampah ini sangat berbahaya bagi warga, maka lokasi ini resmi ditutup,” ucap Asep.
Di sisi lain, Asep juga mempersilakan warga jika ingin mengelola sampah secara mandiri, namun dengan syarat harus memiliki legalitas yang jelas dan teknologi yang tidak merusak alam. Asep mengakui bahwa Kabupaten Bekasi tengah menghadapi situasi darurat sampah. Sebagai solusi, Pemkab Bekasi mulai menjajaki kolaborasi dengan sektor swasta untuk mengubah sampah menjadi energi listrik maupun bahan baku industri.
“Kami ngin persoalan sampah, termasuk yang ada di Burangkeng, bisa tuntas secara bertahap melalui teknologi PSEL. Selain itu, kami mendorong warga aktif dalam gerakan bank sampah untuk mengurangi beban dari tingkat rumah tangga,” pungkasnya. (Tim Media)


