Angka prevalensi stunting di Kabupaten Bekasi menunjukkan tren penurunan yang signifikan. Berdasarkan data Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bekasi, angka stunting berhasil ditekan dari 23,2 persen pada tahun 2023 menjadi 18,4 persen pada tahun 2024.
Meskipun demikian, Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menghadapi tantangan besar untuk mengentaskan sisa kasus yang mencakup 3.948 anak berdasarkan pencatatan aplikasi e-PPGBM Dinas Kesehatan.
Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi Dwy Sigit Andrian menyatakan bahwa keberhasilan menurunkan angka stunting ini merupakan hasil nyata dari kerja keras lintas sektor. Namun, ia mengingatkan agar seluruh organisasi perangkat daerah terus memperkuat sinergi demi mengejar target prevalensi di bawah 10 persen pada tahun 2025.
“Penurunan ini hasil kerja kolaboratif, tapi kita belum puas. Peran semua OPD harus terus diperkuat,” ucap Dwy Sigit.
Menurutnya, langkah penanganan ke depan dipastikan akan semakin solid dengan adanya payung hukum baru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makanan Bergizi Gratis. Regulasi ini memberikan kejelasan peran pemerintah daerah sebagai ujung tombak pelaksanaan program di lapangan seperti MBG agar bantuan intervensi gizi bisa berjalan lebih terstruktur dan tepat sasaran.
“Regulasi ini menempatkan pemda sebagai garda terdepan dalam memastikan program berjalan tepat sasaran, mulai dari peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, hingga anak balita,” pungkasnya. (Tim Media)


