Penyerahan aset Perumda Tirta Bhagasasi Cabang Kota dan Pondok Ungu resmi dilakukan oleh Pemkab dan Pemkot Bekasi menjadi langkah awal penyederhanaan tata kelola dan pemangkasan birokrasi dalam pengembangan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota dan Kabupaten Bekasi.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan bahwa penggabungan aset BUMD selama ini memicu kerumitan birokrasi yang membebani operasional. Seperti keputusan pengembangan perpipaan hingga kerja sama investasi harus melewati persetujuan dari dua kepala daerah sekaligus. Untuk mengatasi hambatan administrasi tersebut, Pemkot Bekasi mendorong agar proses pengelolaan pascapenyerahan dilanjutkan melalui skema bisnis antar-perusahaan (business to business).
“Kalau semuanya masih gabung terus, enggak akan bisa maju karena keterbatasan terkait dengan kewenangan di masing-masing. Setelah ini dilingkupi, tentu masih ada pekerjaan di antara dua BUMD. Apabila ada persoalan bukan lagi menjadi persoalan pemerintah (government to government), tapi diselesaikan secara business to business,” ujar Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai penandatanganan serah terima aset di Pendopo Kantor Walikota Bekasi, Senin (20/7).
Sementara Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan bahwa kesepakatan pemisahan aset ini didasari oleh komitmen bersama untuk mengedepankan kepentingan dan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat tanpa diwarnai kepentingan politik.
Asep menambahkan bahwa penandatanganan ini menjadi momentum penting untuk menyelesaikan penataan administrasi aset-aset daerah lainnya yang terpisah akibat pembentukan wilayah administratif Kota dan Kabupaten Bekasi.
“Hari ini kita menyaksikan satu komitmen. Ini bukan satu hal yang mudah, tahapan demi tahapan dari semua kepala daerah dan terealisasi hari ini. Hari ini kan kita ada kota, ada kabupaten, berarti ada aset kita di kota dan ada aset kota di kabupaten. Nah, nanti kita rembukan saja, kita luruskan satu-satu. Tujuan kita baik,” pungkasnya. (Tim Media)


