Jajaran Direksi Perumda Tirta Bhagasasi Bekasi melakukan penyesuaian jam kerja kepada seluruh pegawai selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026.
Melalui Surat Pemberitahuan tanggal 13 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi, terdapat perubahan jam kerja pegawai.
Pegawai non-shift yang bertugas di kantor pusat, kantor cabang serta kantor cabang pembantu, selama Ramadhan jam kerja pada hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30-14.30 WIB. Dengan waktu istirahat mulai pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan, hari Jumat mulai pukul 07.30-15.00 WIB, dengan waktu istirahat mulai pukul 11.30-12.30 WIB.
Pegawai yang piket hari Sabtu yakni Bagian Hublang, Pemasaran, Teknik dan Operasi di kantor cabang dan kantor cabang pembantu, jam kerja mulai pukul 08.00-11.00 WIB.
“Pemberitahuan ini disampaikan untuk dapat diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab tanpa mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik dalam hal penyediaan air bersih kepada masyarakat Bekasi,” ujar Reza Lutfi seperti yang dikutip dalam Surat Pemberitahuan tersebut.
Surat Pemberitahuan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor: 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1447 H/2026 di Lingkungan Pemkab Bekasi. (tim media)


