Penggunaan TPST Bantargebang Oleh Pemprov DKI Jakarta Diperpanjang 5 Tahun

Penggunaan TPST Bantargebang Oleh Pemprov DKI Jakarta Diperpanjang 5 Tahun

Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sepakat memperpanjang kerja sama terkait Tempat Pengolahan Sampah Terpadu milik Pemprov DKI Jakarta yang berlokasi di Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.

Perpanjangan kerja sama TPST Bantargebang selama lima tahun tertuang dalam adendum yang disepakati melalui pertemuan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta, Senin (25/10/2021).

“Perjanjian kerja sama sebelumnya berakhir 26 Oktober 2021, kini melalui adendum diperpanjang hingga lima tahun ke depan,” kata Rahmat.

Perpanjangan waktu kerja sama ini tertuang dalam adendum yang sifatnya minor, tidak ada perubahan besar. Terkait kompensasi uang bau pun, tetap akan dibayarkan oleh Pemprov DKI Jakarta. (tim media)