Pemkot Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 4-18 Maret 2025

Pemkot Bekasi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana 4-18 Maret 2025

Tak hanya di Kabupaten Bekasi saja, Pemkot Bekasi juga secara resmi telah menetapkan status tanggap darurat bencana banjir, cuaca ekstrem serta tanah longsor, sejak 4-18 Maret 2025. Status tanggap darurat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi No: 400.9.10/Kep.135-BPBD/III/2025.

Kini, Pemkot Bekasi memasuki tahap pemulihan kondisi dengan berfokus pembersihan lumpur dan puing-puing sisa banjir. Aparatur negara akan dikerahkan lebih banyak lagi untuk membantu masyarakat terdampak banjir.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menginstruksikan kepada camat untuk mendata pembebasan lahan yang belum terselesaikan di bantaran Kali Bekasi sehingga pembangunan tanggul dapat dilanjutkan kembali.

“Kepada camat untuk mendata lahan yang dibutuhkan untuk mendukung pembangunan tanggul di Kali Bekasi,” ujar Tri Adhianto, Jumat (7/3/2025).

Berdasarkan rapat evaluasi di lingkungan Pemkot Bekasi, Tri mengatakan banjir di Kota Bekasi menjadi peristiwa terbesar dalam beberapa tahun terakhir, dengan curah hujan mencapai 1.100 liter per detik. Jauh lebih tinggi dibandingkan peristiwa banjir awal tahun 2020 yakni 600 liter per detik.

Sebanyak 28.152 KK atau 86.437 jiwa terdampak banjir berdasarkan data yang masuk pada Jumat, 7 Maret 2025. Kecamatan yang warganya paling banyak terdampak bencana berada di Bekasi Timur, Jatiasih dan Rawalumbu. (tim media)