Pemkab Bekasi Perketat Pengawasan Perusahaan Pengguna Air Tanah

Pemerintah Kabupaten Bekasi memperketat pengawasan terhadap penggunaan air bawah tanah oleh pelaku usaha di wilayahnya. Langkah ini diambil guna mendorong sektor industri agar segera beralih menggunakan layanan air bersih perpipaan dari Perumda Tirta Bhagasasi, sejalan dengan upaya pelestarian lingkungan dan optimalisasi pendapatan daerah.

Langkah tegas ini didasari oleh UU Nomor 17 Tahun 2019 serta Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur pembatasan hingga larangan penggunaan air tanah bagi entitas bisnis.

Saat ini, Bapenda Kabupaten Bekasi masih memprioritaskan penyelesaian pencetakan massal Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2. Setelah fase triwulan pertama ini tuntas, pengawasan sektor pajak air tanah akan menjadi fokus utama dalam mengejar target pendapatan daerah.

​Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Kabupaten Bekasi Hendra mengatakan bahwa pihaknya telah menyusun agenda untuk turun melakukan sidak ke perusahaan yang masih memanfaatkan air tanah tanpa memenuhi kewajiban perpajakan. Langkah preventif dan represif ini diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah.

​“Kami akan turun ke lapangan untuk memantau langsung perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, pelaksanaannya tetap harus berlandaskan aturan, sehingga kami menunggu diterbitkannya Peraturan Gubernur Jawa Barat yang mengatur detail tarif pajak air tanah terbaru,” ujar Hendra.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Perumda Tirta Bhagasasi Bagas Sugeng Triyanto, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah pemda dan mendorong integrasi layanan air bersih di area industri. Sebagai langkah nyata, Perumda Tirta Bhagasaai telah menjalin kemitraan strategis dengan PT Kawasan Lintas Banyu Sentosa untuk menyuplai kebutuhan air bersih di Kawasan Industri MM2100.

Melalui penandatanganan kesepakatan yang dilakukan pada Februari 2025, diharapkan ketergantungan industri terhadap air tanah dapat ditekan secara signifikan. Dengan beralih ke air perpipaan, perusahaan tidak hanya mematuhi aturan hukum, tetapi juga berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan di wilayah Kabupaten Bekasi. (Tim Media)