Corporate Social Responsibility atau tanggung jawab sosial perusahaan, merupakan komitmen perusahaan untuk menjalankan bisnis secara etis dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Adapun dasar hukum CSR diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012. Aturan ini mewajibkan perusahaan yang mengelola sumber daya alam atau berdampak pada lingkungan untuk menganggarkan dana.
Tujuannya untuk membantu kegiatan sosial dan menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan itu sendiri. Misalnya untuk pemberdayaan UMKM, bantuan pendidikan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bagi perusahaan itu sendiri, CSR dapat membentuk keberlanjutan bisnis dan membangun reputasi positif serta kepercayaan dari konsumen maupun investor.
Terkait hal itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan penghargaan kepada pengusaha yang berkontribusi untuk masyarakat dan pembangunan daerah melalui CSR.
Tahun 2026, Pemkab Bekasi menyelenggarakan CSR Award. Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengatakan, pertumbuhan investasi pesat di Kabupaten Bekasi. Kehadiran industri itu harus diiringi dengan tumbuhnya kepedulian sosial. Maka, nilai CSR terus meningkat.
Tahun 2025 anggaran CSR yang dihimpun sebesar 10,63 persen dari 129 mitra. Tahun 2026, bertambah hingga 13,16 persen.
“Ini bukti semakin banyak perusahaan yang memiliki kepedulian dan komitmen untuk tumbuh bersama masyarakat,” kata Endin.
Atas kepedulian para perusahaan, Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan penghargaan kepada sejumlah pengusaha dan mitra CSR.
Sebagaimana diketahui, di Kabupaten Bekasi terdapat 11 kawasan industri dihuni sekitar 7.600 perusahaan. Belum lagi termasuk di zona industri. Kehadiran industri ini, menjadi peluang meningkatkan CSR di masa mendatang. (tim media)


