Pemkab Bekasi Bersama Danantara Tanda Tangani MoU Percepatan Penanganan Sampah

Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik di Gedung Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (11/5). Kesepakatan ini melibatkan Danantara serta sejumlah pemerintah daerah yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Agenda ini merujuk pada amanat Perpres Nomor 109 Tahun 2025 yang fokus pada percepatan konversi sampah perkotaan menjadi energi terbarukan melalui teknologi ramah lingkungan.

Asep menegaskan bahwa keterlibatan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam proyek ini adalah upaya memperkuat kolaborasi pusat dengan daerah. Menurutnya, menangani tumpukan sampah tidak bisa dilakukan secara mandiri.

“Kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta sangat krusial. MoU ini adalah katalisator untuk mempercepat solusi atas darurat sampah yang kami alami,” kata Asep.

Ia menargetkan status darurat sampah harus tuntas dalam dua tahun ke depan. Sementara itu, infrastruktur PSEL sendiri diproyeksikan rampung sepenuhnya pada tahun 2028. Dalam mendukung proyek PSEL ini, pihaknya telah menyiapkan langkah teknis. Penyediaan lahan seluas 5 hektare telah mendapat dukungan finansial sebesar Rp16,5 miliar dikucurkan khusus untuk tahap pematangan lahan awal.

“Kami akan mengupayakan agar kondisi darurat sampah di Kabupaten Bekasi bisa terselesaikan dalam dua tahun. Pembangunan PSEL ini diberikan target hingga tahun 2028. Kemudian setelah itu kami optimistis persoalan kedaruratan sampah di Kabupaten Bekasi bisa teratasi,” pungkasnya. (Tim Media)