Pemprov Jawa Barat menerbitkan surat edaran terkait ketegasan pemerintah provinsi dalam mengendalikan alih fungsi lahan di Jawa Barat. Gubernur meminta bupati dan wali kota untuk menghentikan pembangunan wisata dan perumahan di hutan maupun perkebunan.
Ketegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 60/PEM.04.04.01/SDA EKBANG tentang Pelaksana Teknis Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Jawa Barat. Surat ini meminta kepada bupati dan wali kota menghentikan izin pembangunan tempat wisata dan perumahan di kawasan perkebunan dan perhutanan untuk menekan risiko bencana longsor dan banjir.
“Bupati dan wali kota untuk lebih aktif dalam pengendalian alih fungsi lahan dan pengembalian fungsi konservasi,” kata Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dalam keterangan tertulisnya, kemarin.
Sebelumnya, Pemprov Jabar telah mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan.
Pemprov Jabar menyediakan sarana, sumber daya manusia maupun pendanaan untuk pengendalian serta pemulihan alih fungsi lahan di Jawa Barat. Selanjutnya, gubernur melakukan pengawasan bersama perangkat daerah terkait. (tim media)


