Guna mendukung pelaksanaan normalisasi dan penataan Kali Cikarang Bekasi Laut (CBL), Pemerintah Kabupaten Bekasi terus melakukan penertiban bangunan liar. Bangunan tak berizin itu berjejer di sepanjang bantaran kali buatan tersebut.
Adapun fokus utama penertiban di Desa Srimahi dan Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, serta Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi. Penjelasan itu disampaikan Kasat Pol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya, kemarin.
Setidaknya ada 32 bangunan di dua wilayah kecamatan tersebut. Dalam kegiatan itu juga dilakukan pembangunan tanggul lanjutan di kedua sisi sungai.
Pembangunan tanggul sesuai perencanaan teknis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bekasi.
Penertiban melibatkan 250 personel gabungan TNI, Polri, PLN, Perum Jasa Tirta (PJT), Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi tekah menertibkan sedikitnya 11.000 bangunan liar di berbagai lokasi Kabupaten Bekasi. Bangunan itu didirikan di bantaran sungai tanggul saluran irigasi. (tim media)


