Pembahasan ”draft” berita acara serah terima aset dan wilayah layanan dua kantor cabang yakni Cabang Bekasi Kota dan Pondok Ungu Perumda Tirta Bhagasasi, telah memasuki babak baru.
“Draft” berita acara tersebut telah final dibahas oleh Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (15/7/2026) di Ruang Command Center Pemkot Bekasi, Bekasi Selatan.
“Kami sudah selesai membahas naskah berita acaranya. Selanjutnya akan ditandatangani oleh Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi. Ini sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Perumda Tirta Bhagasasi, berkaitan dengan ‘timing’ masa akhir penyerahan aset dan wilayah layanan dua kantor cabang,” kata Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi.
Dia menjelaskan, beberapa poin penting dalam naskah berita acara yang dibahas hari ini adalah status kepemilikan Instalasi Pengolahan Air kapasitas 150 liter per detik.
Dalam pembahasan naskah berita acara tersebut, aset Perumda Tirta Bhagasasi berupa IPA kapasitas 150 lps yang berada di Kantor Cabang Pondok Ungu, masih menjadi milik Pemkab Bekasi. Artinya, IPA tersebut tidak diserahterimakan kepada Pemkot Bekasi karena belum termasuk bagian dari penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik. IPA ini berperan penting dalam memproduksi air bersih yang didistribusikan kepada pelanggan di wilayah layanan Kantor Cabang Tarumajaya.
Nantinya, keberadaan IPA tersebut dioperasikan bekerja sama dengan Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi.
Selain itu, poin penting lainnya adalah kerja sama dengan PT NBF Tirta Sejahtera, dengan sendirinya akan berakhir saat penandatangan naskah berita acara serah terima aset oleh Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi. Kemudian, kontrak kerja sama dengan PT NBF Tirta Sejahtera akan beralih ke Perumda Tirta Patriot.
Poin penting lainnya adalah peralihan status pegawai Perumda Tirta Bhagasasi menjadi pegawai Perumda Tirta Patriot, sebanyak 151 orang.
Jadwal penandatanganan berita acara serah terima aset dan wilayah layanan Cabang Bekasi Kota dan Pondok Ungu oleh Bupati dan Wali Kota Bekasi dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026. Batas akhir serah terima aset jatuh tempo pada 19 Juli 2026, bertepatan dengan hari libur, sehingga penandatanganan dilaksanakan pada hari kerja keesokan harinya.
Pembahasan naskah berita acara pada hari ini, dihadiri oleh Asda II Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi yang juga selaku Ketua Dewan Pengawas; perwakilan pejabat Pemkab Bekasi dan Pemkot Bekasi; Direktur Utama serta Direksi Perumda Tirta Bhagasasi dan Perumda Tirta Patriot bersama jajaran. (tim media)


