Dishub Kabupaten Bekasi Usul Pembuatan BUMD

Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mengusulkan pembuatan Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah untuk mengatur operasional angkutan umum yang beroperasi di Kabupaten Bekasi. Usul tersebut lahir agar layanan transportasi umum dapat menjangkau hingga perumahan warga.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna mengatakan, pembentukan lembaga ini juga untuk mengatur tarif atas dan bawah pada angkutan umum. Sehingga ke depan tidak ada lagi angkutan umum yang mematok tarif di atas normal. Selain itu, juga untuk mensejahterahkan para sopir angkutan umum yang selama ini hanya mengandalkan uang setoran tanpa adanya gaji bulanan.

“Jadi angkutan nanti insyaallah kita coba masuk ke perumahan. Keluar dari rumah, angkutan sudah menjemput. Dengan adanya rerouting atau pengaturan ulang rute dan tarif, nanti kita yang tentukan,” kata Yana.

Menurutnya, jika BUMD atau BLUD ini terbentuk, Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat melahirkan kebijakan agar pihak swasta turut berperan memajukan transportasi di Kabupaten Bekasi, khususnya yang menjangkau ke sekolah-sekolah. Yana juga telah mendorong ke Bupati Bekasi agar dapat memajukan transportasi umum di Kabupaten Bekasi.

“Sedang dalam proses, sedang dalam kajian. Kalau BUMD kan ada persyaratan tertentu. Artinya gini, berapa persen sih alokasi anggaran ke Dishub dibanding APBD. Kalau masih di bawah 2 persen, misalkan Dishub Rp 100 miliar. Terus APBDnya Rp 8 triliun. Itu kan 0,0 sekian persen. Artinya kita sebetulnya nggak bisa bikin BUMD. Paling BLUD. Tapi kalau dengan BLUD, itu kita tidak bisa lebih mengakar. Nanti kita ke ahlinya seperti apa,” tutup Yana. (Tim Media)