Guna pembangunan sektor air minum nasional, belum lama ini, dilakukan audiensi antara Pengurus Pusat Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia dengan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum.
Dalam pertemuan juga dibicarakan peluang membuka harapan masuknya Rancangan Undang-Undang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi dalam Program Legislasi Nasional 2026.
Audiensi dihadiri Ketua Umum Perpamsi Teddy Setiabudi bersama jajarannya, Ditjen Cipta Karya Dewi Chomistriana bersama para direktur terkait
Pertemuan itu merupakan momentum strategis kepengurusan PERPAMSI, sekaligus menegaskan komitmen memperkuat sinergi antara asosiasi Badan Usaha Milik Daerah Air Minum dengan Kementerian PU.
Dalam pertemuan dibahas terkait capaian layanan, tantangan kebocoran air, pembiayaan, hingga arah transformasi tata kelola sektor air minum dan sanitasi ke depan.
Pada kesempatan itu, Dirjen Cipta Karya Dewi Chomistriana menegaskan bahwa target cakupan pelayanan air minum aman sebesar 42 persen pada 2029. Hal ini sebagaimana tertuang dalam RPJMN 2025-2029.
Maka, hal itu harus terus didorong percepatannya. Karena saat ini, capaian air minum aman nasional baru berada di kisaran 28,2 persen, dengan tingkat kebocoran (non-revenue water/NRW) masih sekitar 33 persen, yang diharapkan dapat ditekan hingga di bawah 25 persen.
Disebutkan, pentingnya masuknya UU Air Minum dan Sanitasi dalam Prolegnas 2026 sebagai momentum percepatan transformasi sektor air minum secara nasional.
Dibahas juga perihal potensi menjadikan air limbah sebagai salah satu sumber air baku, sehingga diperlukan regulasi yang mampu mengintegrasikan keduanya secara aman, efisien, dan berkelanjutan.
Ke depan, Ditjen Cipta Karya juga akan menyiapkan Pilot Team Digitalisasi Penyediaan Air Minum, serta membuka diskusi dengan BUMN dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) terkait rencana pembentukan BUMN Air Minum Nasional.(sumber: Perpamsi)


