Operasi yustisi kembali digelar di Kota Bekasi dengan menyasar warga yang tidak taat pada protokol kesehatan. Operasi dilaksanakan pasukan gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP. Adapun pelanggar langsung disidang tindak pidana ringan oleh kejaksaan dan hakim pengadilan negeri setempat.
Operasi Yustisi yang digelar Kamis kemarin, menjaring 29 orang yang tidak memakai masker juga pedagang yang masih mengizinkan pelanggannya makan di tempat. Adapun besaran denda, bervariasi mulai dari Rp 20.000 sampai Rp 300.000 hingga terkumpul sebesar Rp 1.130.000.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Laksmi Indriyah Rohmulyati menjelaskan apabila mereka pelalu usaha yang sudah disidang kedapatan kembali melanggar program PPKM, akan menerima sanksi tambahan denda Rp 50 juta sampai penutupan izin operasionalnya sampai waktu yang ditentukan. (tim media)