Pemerintah Kota Bekasi Jawa Barat, segera mencairkan dana operasional RT dan RW se Kota Bekasi. Pelaksanaannya, melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat Kota Bekasi, kini telah memberikan arahan teknis kepada para Kasubag Keuangan Kecamatan dan para Lurah berkaitan dengan teknis dan mekanisme pencairan bantuan operasioanal RT dan RW Tahun Anggaran 2021.
Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, Sabtu (24/4/2021), menjelaskan pencairan Bantuan Operasional RT/RW mengacu pada Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 58 Tahun 2020 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga di Kota Bekasi, bahwa dalam melaksanakan tugasnya membantu Pemerintah Kota Bekasi dalam peningkatan pelayanan masyarakat dan melaksanakan fungsi-fungsi Pemerintahan, Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan/atau Rukun Warga (RW) mendapatkan bantuan operasional yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah Kota Bekasi.
Pada Tahun Anggaran 2021 telah dianggarkan dalam APBD Kota Bekasi. Besarannya untuk RT Rp 5.000.000, per tahun dan RW Rp7.500.000. Bantuan operasional RT/RW bukan untuk uang lelah/insentif/gaji/honorarium atau sejenisnya. Bantuan Operasional dapat dipergunakan untuk, makanan dan minuman kegiatan, Alat tulis kantor dan Peralatan perlengkapan kegiatan. (tim media)