Data Terpadu Kesejahteraan Sosial di Kota Bekasi perlu divalidasi. Tujuannya untuk meluruskan DTKS karena adanya ketidaksesuaian data di wilayah.
Hal itu terungkap ketika anggota Komisi VIII DPR RI mengunjungi Pemerintah Kota Bekasi, Jumat (18/2/2021), guna mendapatkan informasi proses pendataan, verifikasi, dan validasi DTKS yang dilakukan Pemkot Bekasi.
“Kedatangan kami ke sini untuk membahas beberapa kendala, saat pendataan masih ada ketidaksesuaian dengan pemerintah daerah. Keluarga yang cukup mapan tetap menerima bantuan, sedangkan sebaliknya keluarga miskin yang berhak malah tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah baik itu Program Keluarga Harapan,” ucap Nur Azizah Tamhid.
Nur Azizah juga memaparkan tentang Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 360.1/KMK.07/2020 Tentang Dukungan Percepatan Pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang menerima wakil rakyat itu, langsung menginstruksikan kepada dinas terkait untuk segera menindaklanjuti SKB 3 Menteri dan meminta koordinator Pekerja Sosial Masyarakat maupun unsur-unsur lainnya untuk tetap terjun ke masyarakat memverifikasi DTKS yang terbaru agar tidak ada lagi data tidak valid.
(Sumber: independensi)