Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja akan memanggil Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.
Pemkab Bekasi telah selesai membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah di Tempat Pemrosesan Akhir Burangkeng, Kecamatan Setu. Namun hingga sekarang belum difungsikan.
Fasilitas itu dibangun dengan dana APBD Rp 13,2 miliar dan telah memasuki tahap uji coba.
“Yang membangun IPAL adalah Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang. Maka yang bersangkutan saya mau panggil. Juga Kepala DLH. Tujuannya memastikan kapan dioperasikan,” kata Asep.
Ia akan mengevaluasi dan menentukan langkah selanjutnya. Jika spesifikasi bangunannya tidak sesuai spek, maka akan diminta penjelasan dan pertanggungjawaban.
Keberadaan IPAL harus dapat mengolah lindi dengan penerapan sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan. (tim media)


