Pemkot Bekasi Tunda Jadwal Pembayaran Ganti Rugi Lahan “Flyover” Bulak Kapal

Pembayaran ganti rugi lahan “flyover” Bulak Kapal, Bekasi Timur, ditunda hingga Agustus 2026. Alasannya, Pemkot Bekasi berdalih ada pergantian pimpinan Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi serta masih ada sanggahan dari pemilik lahan yang perlu segera diselesaikan.

Sedianya, Pemkot Bekasi melakukan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan warga terdampak pada Juni 2026.

“Jadi, memang saat ini belum bisa direalisasikan kepada masyarakat. Target kami bulan Agustus mendatang,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Widayat Subroto Hardi, kepada wartawan Kamis (9/7/2026).

Meski begitu, kata dia, rencana lelang pembangunan fisik tetap berjalan sesuai rencana.

Pemkot Bekasi menganggarkan hampir Rp 60 miliar untuk pembebasan 73 bidang tanah di Kelurahan Margahayu, Durenjaya, dan Arenjaya. Sedangkan, pembangunan fisik menggunakan anggaran pemerintah provinsi dan pusat. (tim media)