Dalam rangka pelaksanaan Susunan Organisasi dan Tata Kerja di lingkungan Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi, semua pemangku jabatan diwajibkan mengikuti Training Awareness dan Workshop Analisis Jabatan.
Pelaksanaan diselenggarakan pada Kamis-Jumat, 2-3 Juli 2026, bertempat di Aula Kantor Pusat Perumda Tirta Bhagasasi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Semua peserta wajib hadir dan mengikuti seluruh rangkaian kegiatan secara penuh, tepat waktu, serta berpartisipasi aktif.
Pelaksanaan tersebut sangat penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan analisis jabatan sebagai dasar penyusunan informasi jabatan yang akurat, penyempurnaan tata kelola organisasi.
“Juga bertujuan untuk pengembangan manajemen sumber daya manusia di perusahaan Badan Usaha Milik Daerah milik Pemkab Bekasi ini,” ungkap Direktur Utama Perumda Tirta Bhagasasi Reza Lutfi.
Penerapan SOTK di badan usaha daerah ini, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi.
Sebagaimana diketahui, SOTK merupakan pedoman atau kerangka kerja formal yang mengatur struktur, tugas, wewenang, fungsi, serta hubungan antarbagian di dalam sebuah lembaga atau instansi.
Fungsi utama SOTK dapat memetakan posisi setiap anggota dalam organisasi agar batasan tanggung jawabnya jelas. Kemudian agar terdapat efisiensi kerja, sehingga dapat mencegah tumpang tindih pekerjaan sehingga target organisasi lebih mudah dicapai. (tim media)


