Hanya Residu, yang Diterima TPST Bantargebang per 1 Agustus 2026

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang. Terhitung mulai 1 Agustus 2026, TPST milik Pemrpov DKI Jakarta yang berlokasi di Kota Bekasi itu hanya menerima sampah residu.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, wilayah yang saat ini dipimpinnya itu tidak bisa lagi mengandalkan sistem penimbunan sampah seperti yang selama ini diberlakukan. Pasalnya, kondisi TPST Bantargebang saat ini sudah over kapasitas dan beberapa saat lalu, terjadi longsor sampah yang bahkan mengakibatkan timbulnya korban jiwa.

Maka dari itu, ia kemudian menerbitkan Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Sumber.

“Pemilahan menjadi langkah penting menangani persoalan sampah Jakarta,” ucap Pramono, belum lama ini.

Dengan pemilahan yang dilakukan di hulu, yakni dimulai sejak skala rumah tangga, nantinya yang diangkut ke TPST Bantargebang hanya tinggal residu sampah, yang antara lain berupa pembalut, popok sekali pakai, tisu kotor, juga sampah-sampah lain sulit didaur ulang. (tim media)