Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Bantargebang. Terhitung mulai 1 Agustus 2026, TPST milik Pemrpov DKI Jakarta yang berlokasi di Kota Bekasi itu hanya menerima sampah residu. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyebut, wilayah yang saat ini dipimpinnya itu tidak bisa lagi mengandalkan sistem penimbunan sampah […]


