Pemerintah Kabupaten Bekasi antisipasi dampak buruk fenomena cuaca ekstrem “Godzilla El Niño” yang diprediksi melanda sejak April sampai Oktober 2026. Kombinasi gelombang panas dan kekeringan berkepanjangan ini memicu lonjakan suhu tajam, sehingga kawasan Bekasi sangat rawan terhadap kebakaran lahan hingga polusi udara parah.
Pelaksana Tugas Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menegaskan ancaman bencana bakal kian membesar apabila tradisi membakar sampah secara sembarangan terus dibiarkan oleh masyarakat. Sebagai langkah preventif, Asep menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.2/SE-124/DLH/2026 yang mengatur Larangan Pembakaran Sampah di Lingkungan Instansi Pemerintah, Swasta, Kawasan Industri, hingga Pemukiman Warga.
“Wilayah kita tengah berada dalam ancaman kemarau ekstrem akibat gelombang ‘Godzilla El Niño’. Teriknya suhu udara serta nihilnya hujan mempercepat pembusukan limbah organik. Imbasnya, produksi gas metana (CH₄) di gunungan sampah melonjak dan berpotensi kuat memicu kobaran api,” ujar Asep.
Asep menyebut bahaya kebakaran tidak cuma mengintai fasilitas pemerintah, area pemukiman, maupun kawasan pabrik, melainkan juga mengancam Tempat Pemrosesan Akhir Burangkeng. Praktik membakar sampah seperti dedaunan di pekarangan rumah atau area kantor dianggap sebagai pemicu utama yang memperburuk pencemaran udara sekaligus memperluas area kebakaran.
“Jika terdeteksi ada tanda-tanda kebakaran akibat kegiatan pembakaran sampah, masyarakat bersama petugas diimbau segera mengontak Dinas Lingkungan Hidup, Pemadam Kebakaran, atau BPBD Kabupaten Bekasi,” pungkasnya. (Tim Media)


