Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup memulai proses pengangkutan titik pembuangan sampah tak berizin di wilayah Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara. Langkah ini diambil guna menanggulangi penumpukan limbah yang diperkirakan menyentuh angka 20.000 ton. Unit Pelayanan Teknis Dinas Wilayah II DLH Kabupaten Bekasi menerjunkan alat berat untuk mengurai gunungan sampah yang berada di lahan milik warga tersebut.
“Saat ini proses pengangkutan sedang berjalan. Sebanyak 18 unit truk sampah dan satu ekskavator kami siagakan di lokasi agar pembersihan berjalan efektif,” ungkap Kepala UPTD Wilayah II DLH Kabupaten Bekasi Adi Suryana.
Adi menjelaskan, sampah rumah tangga yang diangkut dari TPS tak berizin itu akan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir Burangkeng. Terkait dengan target penyelesaian pembersihan secara total, pihaknya juga berkoordinasi dengan pimpinan daerah untuk instruksi teknis selanjutnya.
“Tujuan akhirnya adalah TPA Burangkeng, karena itu merupakan satu-satunya lokasi pembuangan resmi yang dikelola pemerintah daerah,” pungkasnya. (Tim Media)


