Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi merombak total mekanisme penerimaan tamu di lingkungan Gedung Bupati Bekasi. Langkah ini diambil guna meningkatkan standar keamanan, menjaga privasi ruang kerja, serta menciptakan atmosfer perkantoran yang lebih profesional bagi para Aparatur Sipil Negara.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin mengungkap bahwa ke depannya tidak ada lagi tamu yang diperbolehkan berlalu-lalang di koridor kantor tanpa pendampingan. Seluruh kunjungan akan dikelola secara terpusat melalui satu pintu di area lobi utama. Dalam prosedur operasional standar yang baru, setiap masyarakat atau pihak yang memiliki kepentingan dengan dinas tertentu wajib menunggu di area lobi.
“Tamu yang hadir harus menjelaskan keperluannya kepada siapa, lalu menunggu di lobi. Nantinya, akan ada petugas dari instansi terkait yang turun untuk menjemput,” ujar Endin.
Perubahan ini bertujuan agar aktivitas di dalam ruang kerja tetap kondusif dan terhindar dari gangguan yang tidak perlu, sehingga fokus pegawai dalam melayani publik dapat maksimal. Petugas Pamdal dan Satpol PP juga menyasar aktivitas pedagang di area perkantoran. Endin menekankan bahwa ruang kerja harus steril dari pedagang asongan.
“Kami ingin para pegawai merasa nyaman dalam bekerja. Oleh karena itu, dukungan dari semua unsur, baik Satpol PP maupun Pamdal, sangat penting dalam memastikan penertiban ini berjalan efektif di lapangan,” pungkasnya. (Tim Media)


