Sebanyak 50 persen Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemkab Bekasi mengikuti satu hari Work From Home dalam setiap pekan. Kebijakan ini menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian budaya kerja.
Kebijakan WFH 50 persen berlaku bagi perangkat daerah yang bersifat pendukung. Sedangkan, perangkat daerah yang menangani pelayanan kebencanaan, tetap siaga 100 persen bekerja di kantor.
Selain itu, para pejabat pimpinan tinggi pratama, pengawas, administrator hingga kepala tim, juga tetap bekerja dari kantor masing-masing.
“Pengaturan teknis WFH diserahkan kepada kepala dinas masing-masing, dengan tidak mengganggu pelayanan publik,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Endin Samsudin, Senin (6/4/2026).
Dia menambahkan, penetapan hari bagi ASN yang WFH masih menunggu surat edaran resmi dari Plt Bupati Bekasi.
“Penetapan hari WFH masih menunggu edaran resmi, meskipun Mendagri telah menyebutkan setiap Jumat,” pungkasnya. (tim media)


