Pemerintah Kabupaten Bekasi kini melirik potensi kerja sama dengan sektor swasta. Tujuannya untuk mengatasi masalah kelebihan muatan di TPA Burangkeng. Langkah ini diambil untuk mentransformasi tumpukan sampah menjadi komoditas bernilai ekonomis sehingga tidak lagi sekadar menjadi limbah tak terpakai.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Sukmawatty Karnahadijat menegaskan bahwa peran pihak ketiga ini berfokus pada kemitraan pengolahan, bukan pengalihan wewenang pengelolaan TPA secara menyeluruh.
“Ini bukan pengelolaan diserahkan ke swasta, tapi kerja sama pengolahan. Sampah yang sudah ada itu diolah menjadi produk yang punya nilai,” ujar Sukmawatty.
Melalui pemanfaatan teknologi Refuse Derived Fuel, gunungan sampah akan diubah menjadi sumber energi alternatif bagi industri semen. Menariknya, skema ini diproyeksikan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah. Berbeda dengan kontrak pengelolaan sampah konvensional, Pemkab Bekasi justru akan menerima pemasukan dari sewa lahan tanpa harus membayar biaya jasa pelayanan atau tipping fee.
Nilai investasi yang dikucurkan pihak swasta diperkirakan mencapai Rp200 miliar, mencakup penyediaan mesin dan pembangunan infrastruktur penunjang.
“Biasanya kami harus bayar tipping fee. Tapi di sini tidak ada. Lahan malah disewa oleh mereka, jadi ada pemasukan ke PAD. Kami yang harus memastikan suplai sampahnya terpenuhi. Targetnya 1.000 ton per hari,” tutup Sukmawatty. (Tim Media)


