Vaksinasi ‘Booster’ Jadi Syarat Mudik Tahun Ini

Presiden Joko Widodo Memastikan Bahwa Masyarakat Diperbolehkan Mudik Pada Lebaran Tahun 2022

Presiden Joko Widodo memastikan bahwa masyarakat diperbolehkan mudik pada Lebaran tahun 2022. Namun, hanya yang sudah divaksin lengkap dan mendapat booster atau vaksinasi dosis ketiga yang boleh pulang ke kampung halaman.

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilahkan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi saat konferensi pers, Rabu (23/3/2022).

Adapun mereka yang belum mendapatkan vaksinasi dosis lengkap atau ‘booster’, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa bagi mereka tetap diperbolehkan melakukan mudik selama melengkapi diri dengan hasil tes Antigen atau PCR negatif saat perjalanan.

Aturan resmi terkait pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan dan SE Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

(Sumber : kompas)