Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi bersama petugas Bea dan Cukai menyelenggarakan sosialisasi pengenalan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau.
Kegiatan dibuka Kepala Satpol PP Kota Bekasi Karto, Selasa (16/5/2023), dengan menghadirkan pembicara Kasi Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi, Syahrul Umam dan Undani juga narasumber dari Polres Metro Bekasi Kota.
Karto mengutarakan kerja sama acara sosialisasi BKCHT digelar karena pentingnya pengenalan ciri-ciri dan jenis dari rokok ilegal agar dalam penertiban di wilayah tepat pada sasarannya. Dalam kegiatan bersama tim Bea dan Cukai Bekasi, juga sudah melakukan penertiban penjualan rokok ilegal di wilayah Kota Bekasi dan didapatkan di toko-toko kelontong.
Ditegaskan, penjualan rokok ilegal harus ditertibkan karena hal tersebut menjadi dasar sebuah kejahatan tanpa adanya cukai yang mendasar. Hal ini menjadi target temuan mengenai penjualan rokok ilegal di Kota Bekasi dan akan terus berjalan. (tim media)