Di Kota Bekasi, pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019, diperpanjang. Statusnya level 2 mulai tanggal 2 sampai 15 November 2021 sesuai Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, ujar Kabag Humas Sayekti Rubiah, Rabu (3/11/2021).
Diantara yang diatur dalam PPKM Kota Bekasi tersebut, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50 persen hanya pengunjung dengan aplikasi Peduli Lindungi yang boleh masuk.
Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional mulai pukul 06.00-21.00 WlB dengan kapasitas pengunjung 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pedagang kaki lima di Pasar Baru Bekasi, Kranji Baru, Bantargebang dan Kranggan dapat beroperasi mulai pukul 21.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen. (tim media)