Peringatan HUT ke-81 RI pada Senin (17/8/2026), sebanyak 21 warga binaan dipastikan langsung pulang dan menghirup udara bebas setelah menerima keputusan Remisi Umum II. Momen pengembalian warga binaan ke tengah masyarakat ini disaksikan langsung oleh Penjabat Bupati Bekasi yang secara simbolis menyerahkan surat keputusan pengurangan masa hukuman kepada 12 perwakilan narapidana saat upacara bendera.
Kepala Lapas Kelas IIA Cikarang Urip Dharma Yoga, pemotongan masa pidana ini diposisikan sebagai apresiasi negara terhadap mereka yang bersungguh-sungguh memperbaiki diri selama di dalam lapas.
“Remisi diberikan untuk warga binaan yang sudah memenuhi seluruh persyaratan administratif, substantif, tidak tercatat Register F pelanggar disiplin dan aktif mengikuti program pembinaan,” kata Urip.
Sementara, Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengajak para generasi muda mengambil peran dalam memajukan bangsa.
“Terus tumbuh, tingkatkan kemampuan, dan lebih banyak belajar agar menjadi generasi yang unggul. Jadilah generasi yang bermanfaat bagi sesama,” tutup Asep. (Tim Media)


